GURU BISNIS BUKU PELAJARAN DI SEKOLAH Dalam Dekade terakhir ini bisnis buku pelajaran semakin marak di sekolah-sekolah baik sekolah negeri maupun sekolah swasta. Para guru mata pelajaran maupun guru yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab bisnis buku mata pelajaran tersebut, begitu sibuk mengurusi bisnis buku tersebut. Dapat dibayangkan begitu banyak waktu jam efektif terbuang untuk mengurusi bisnis buku tersebut, sehingga tugas pokok guru melaksanakan proses pembelajaran di kelas menjadi terganggu. Hal tersebut yang menjadi salah satu factor penyebab terhambatnya upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Peran Penerbit Buku-buku pelajaran juga menjadi factor pemicu terjadinya transaksi bisnis buku di sekolah. Betapa tidak, para Penerbit Buku hunting ke sekolah-sekolah dengan menawarkan buku-buku mata pelajaran , LKS terbitan baru sesuai dengan Kurikulum yang berlaku, lengkap dengan Program Semester, Sylabus, Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar , Rencana Program Pembelajaran, dll. Bahkan para Kepala Sekolah diundang ke Hotel atau Restoran mewah gratis, sementara para Penerbit Buku mempromosikan buku-buku mata pelajaran dengan bonus / potongan harga sampai dengan 40 % tiap buku. Bukan itu saja jenis bonus yang ditawarkan oleh para Penerbit, antara lain Lap Top LCD Proyector, AC ruangan, Tour Gratis ke luar kota / luar pulau bagi Guru-guru dan keluarga secara gratis, dll. Juga ada sekolah yang sudah menjalin ikatan / MoU dengan salah satu Penerbit untuk menggunakan buku-buku terbitannya selama jangka waktu tertentu. Penawaran dari para Penerbit yang sangat menggiurkan tersebut ternyata termakan oleh para Kepala Sekolah. Dengan dalih untuk menambah/meningkatkan kesejahteraan para guru dan Karyawan di sekolah. Alasan tersebut nampaknya sangat rational, namun yang terjadi ada unsure paksaan dari sekolah bahwa para siswa wajib membeli buku-buku pelajaran di sekolah dengan harga yang telah ditetapkan sekolah, bahkan terkadang harga buku di sekolah lebih mahal dari harga di toko buku. Kebijakan sekolah tersebut jelas menjadi beban sangat memberatkan para orang tua/wali siswa, kendati pembelian buku di sekolah boleh diangsur sampai dengan satu semester / satu tahun pelajaran. Larangan sekolah atau para guru untuk berbisnis buku di sekolah sebenarnya telah dituangkan dalam Permendiknas Nomor 11 tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran, dan bahkan diatur juga tentang larangan penjualan buku kepada peserta didik. Sebagai revisi dari Permendiknas tersebut telah dituangkan dalam Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Reformasi Perbukuan. Seharusnya aparat Dinas Pendidikan baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kota dan Kabupaten komitmen dan konsisten dengan Permendiknas tersebut, karena dalam realitanya buku-buku terbitan para Penerbit yang beredar di sekolah-sekolah telah mendapat rekomendasi dari aparat Dinas Pendidikan.- Seyogyanya anggaran pendidikan dialokasikan untuk pengadaan buku-buku teks, LKS, buku-buku perpustakaan, dll yang diterbitkan oleh Penerbit Balai Pustaka ,atau Penerbit lainnya yang resmi telah ditetapkan oleh Depdiknas, dan didistribusikan kepada para siswa di sekolah-sekolah negeri dan swasta secara gratis, sehingga tidak terjadi praktek bisnis buku oleh guru-guru di sekolah, dan para guru sekolah konsentrasi dalam proses pembelajaran, dan upaya peningkatan mutu pendidikan dapat direalisasikan. Salam luar biasa T.Koernianto,Drs,M.Si E mail : t_koernianto@yahoo.com Blog. http://t_koernianto.blogspot.com |
Sabtu, Maret 15
GURU BISNIS BUKU PELAJARAN DI SEKOLAH
Kamis, Desember 20
UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2007/2008
“ KEGAGALAN BUKANLAH MUSUH KEBERHASILAN, BERHENTI MENCOBA ADALAH MUSUH DARI SEMUA KEBERHASILAN.” Sampai dengan saat ini pelaksanaan Ujian Nasional bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah SMP dan SMA/SMK masih terjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat. Bahkan sebagian besar masyarakat menolak diselenggarakannya Ujian Nasional , karena nampaknya seolah-olah hasil Ujian Nasional dijadikan satu-satunya penentu kelulusan para peserta didik pada satuan pendidikan. Dalam PP Nomor :19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah : 1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran. 2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewaganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan. 3. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. 4. lulus Ujian Nasional. Ujian Nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu pada kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Sementara itu hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan antara lain untuk pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan. |
Untuk menentukan kelulusan peserta didik pada satuan pendidikan, sebenarnya cukup berdasarkan kriteria kelulusan pada butir 1, 2 dan 3 sebagaimana tersebut diatas, karena sudah mencakup lima kelompok mata pelajaran, sementara itu Ujian Nasional yang diambil dari mata pelajaran tertentu pada kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi hasilnya untuk menilai kompetensi lulusan secara nasional serta untuk pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Indonesia Nomor :34 tahun 2007 tentang Ujian Nasional tahun pelajaran 2007/2008 dan POS Ujian Nasional tahun pelajaran 2007/2008 mata pelajaran Ujian Nasional terdiri dari :
a. SMP dan MTs : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA, b. SMAdan MA Program IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi. c. SMA dan MA Program IPS, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi dan Geografi.
Ditetapkan juga kriteria kelulusan Ujian Nasional yaitu : memiliki nilai rata-rata 5,25 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan tidak ada nilai kurang dari 4,25
Kriteria kelulusan Ujian Nasional tersebut dari tahun ketahun pelajaran berikutnya terus dinaikkan. Namun realita dilapangan menunjukkan bahwa semenjak kebijakan Ujian Nasional digulirkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, yang sebelumnya disebut EBTANAS (Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional) hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Kendati ketatnya pelaksanaan Ujian Nasional sebagaimana kebijakan yang dituangkan dalam POS (Prosedur Operasi Standar ) Ujian Nasional, disana sini terjadi penyimpangan-penyimpangan, baik di tingkat Pusat, di tingkat Provinsi, di tingkat Kota/Kabupaten,di tingkat Sub Rayon dan di tingkat Sekolah Penyelenggara. Tim Pemantau Independen (TPI) tidak berdaya secara optimal , terlalu longgar dalam melaksanakan kepengawasan/pemantauan, Pengawas Dinas belum melaksanakan fungsi kepengawasan secara optimal. Pengawas Ruang Ujian yang longgar, ada kolusi main mata diantara sesama anggota Sekolah Penyelenggara dalam satu Sub Rayon. Adanya Tim Sukses dari sekolah yang ditunjuk sebagai Ketua Sub Rayon maupun Sekolah Penyelenggara , Tim Sukses yang memberikan kunci jawaban Ujian Nasioanl secara diam-diam kepada para peserta pada saat Ujian berlangsung. Ketimpangan dan ketidakjujuran pelaksanaan Ujian Nasional telah terjadi dimana-mana. Saya yakin bahwa aparat Dinas Pendidikan telah mengendus permasalahan ini, namun apa daya sehingga yang terjadi nampaknya dibiarkan begitu saja, dengan alasan tidak memiliki bukti physik yang otentik.
Begitu kebijakan Ujian Nasional diterbitkan, target-target hasil kelulusan Ujian Nasional mulai digulirkan mulai dari tingkat Pusat misalnya=95 %, Provinsi=96 %, Kota/Kabupaten = 97 %bahkan Sekolah Penyelenggara.98 s/d 100%. Target-target hasil kelulusan UN inilah yang menjadi mala petaka kecurangan-kecurangan , ketidakjujuran pelaksanaan Ujian Nasional.
Sebelum pelaksanaan Ujian Nasional diadakan Try out / Uji Coba mata pelajaran Ujian Nasional yang diselenggarakan oleh Sekolah Penyelenggara, Sub Rayon, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Lembaga-lembaga Bimbingan Belajar. Hasil Try out secara kumulatif sejujur-jujurnya ternyata tidak mencapai atau di bawah 50 %. Bagaimana dengan target-target yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut di atas? Mulailah ada kebijakan rekayasa politik.Hasil Ujian Nasional yang kurang dari 50 % kemudian dikonversi direkayasa agar mencapai target-target yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut di atas.
Proses pembodohan kepada peserta didik telah terjadi , peserta didik menjadi malas belajar, tidak kreatif, mengharapkan datangnya guru sebagai juruselamat yang datang ke ruang-ruang Ujian untuk memberikan Kunci Jawaban. Program Bimbingan Belajar yang dilaksanakan sebelum Ujian tidak ada gunanya sama sekali. memang yang terjadi setelah Pengumuman Kelulusan , ada peserta didik yang semula tidak lulus Try Out, tenyata dalam Ujian Nasional Lulus mutlak nilai seluruh mata pelajaran Ujian Nasional 10, 10, 10. Saya yakin bahwa sebenarnya hasil Ujian Nasional tidak jauh berbeda dengan Try Out
Kenapa hasil Ujian Nasional harus dikonversi direkayasa, apakah kita malu dengan negara-negara tetangga bahwa sebenarnya kualitas SDM kita berada dibawah Malaysia dan Brunei Darussalam, bahkan dibawah Vietnam dan Camboja. Kita malu dikatakan bahwa mutu pendidikan kita secara nasional memang rendah. Benar juga yang dikatakan pakar pendidikan dari Malaysia bahwa sistem pendidikan kita telah terkontaminasi politik.
Oleh karenanya saya cenderung bahwa hasil Ujian Nasional tidak dijadikan sebagai kriteria kelulusan, tetapi dijadikan sebagai alat ukur penilaian secara nasional dan pemetaan mutu pendidikan pada satuan pendidikan secara nasional.
Jumat, Desember 7
AKREDITASI SEKOLAH
Pada tanggal 3 s/d 5 Desember 2007 kami Tim : 19 Asesor Akreditasi telah mengadakan visitasi ke SMK Negeri 2, SMK Negeri 3 dan SMK PGRI 3 Blitar.
SMK Negeri 2 Blitar 2 Program Keahlian yaitu Program Keahlian Penjualan dan Tata Busana, SMK Negeri 3 -2 Program Keahlian yaitu Program Tata Busana dan Tata Boga/Restoran, sedang SMK PGRI 3 Blitar - 2 Program yaitu Penjualan dan Akuntansi.
Secara umum ketiga SMK tersebut memiliki potensi yang terus perlu dikembangkan. Misalnya untuk SMK PGRI 3, yang merupakan SMK Swasta yang telah memiliki gedung sendiri , perlu direnovasi gedungnya utamanya lantainya perlu dikeramikisasi, cat dinding tembok ruang maupun cat resplang pintu dan jendela perlu dicat dengan warna yang menarik, agar nampak indah dan nyaman. Jumlah siswa yang cukup banyak potensi untuk dikembangkan.
Untuk SMK Negeri 2 kendati Kepala Sekolahnya masih baru, nampak memiliki semangat juang etos kerja yang tinggi untuk dapat menumbuhkembangkan sekolah.
Sedang SMK Negeri 3 Blitar yang baru untuk pertamakalinya diakreditasi, karena baru operasional selama 5 tahun disana sini masih banyak kekurangan, namun sekolah ini sangat potensial untuk dikembangkan. Gedung sekolah peninggalan Belanda yang nampaknya dipertahankan keasliannya sebagai cagar budaya Kota Blitar.
Kriteria penilaian Akreditasi sekolah Nilai Akhirnya dikategorikan sebagai berikut :
Status A = Amat Baik , jika memperolah Nilai Akhir = 86 s/d 100
Status B = Baik . jika memperoleh Nilai Akhir 71 s/d 85
Status C = Cukup , jika memperoleh Nilai Akhir 56 s/d 70
Status D = Tidak Terakreditasi, jika Nilai Akhir kurang dari 56
Bagaimana hasil Akreditasi dari ketiga sekolah sebagaimana tersebut di atas? Harus menungu pengumuman secara resmi dari BAP S/M Provinsi Jawa Tmur.
Selasa, November 20
Organisasi keagamaan
1. Anggota Majelis Jemaat GKJW Surabaya : 1986 - 2006
2. PHMJ GKJW Surabaya : 1991 - 2003 Ketua Bidang Penatalayanan
3. PHMD GKJW Surabaya Timur 1 : 1996 - 2005 Ketua Komisi Penatalayanan
4. Ketua Blok XI GKJW Jemaat Surabaya : 1991 - 1993
5. Anggota / Warga Jemaat GKJW Surabaya
Senin, November 19
PROFIL Drs.T.Koernianto,MSi
PROFIL Drs.T.Koernianto,MSi
1. N a m a : Drs.T.Koernianto,M.Si
2. Jenis kelamin : Laki-laki
3. Tempat dan tanggal lahir : Nganjuk, 07 Maret 1944
4. Agama : Kristen Protestan
5. Alamat : Jl Kertajaya IX Raya 38 Surabaya
6. Telepon / HP : 031 5031201-5031713 - 081332405708
7. Isteri : Joeliasih ( 58 Tahun)
8. Anak kandung : 2 (dua) orang
8.1 Denny Anderson Koernianto,ST,MM (37 tahun)
8.2 Emilda Rosalina Koernianto,SE (35 tahun)
9. Anak menantu : Teguh Edy Waloejo,SE (36 tahun)
10.Anak angkat : Delta Arya herdiyanto ( 15 tahun )
11.C u c u : 3 (tiga) orang dari : Emilda Rosalina Koernianto & Teguh Edy Waloejo
11.1 Vinsesa Audrey Roseline Waloejo (8 tahun)
11.2 Christofer Glen Caesar Waloejo (5 tahun)
11.3 Stevanus Novan Eross Waloejo (3 tahun)
Riwayat Pendidikan:
1. Sekolah Rakyat 6 tahun - Tahun 1957
2. Sekolah Menengah Pertama 3 Tahun - Tahun 1960
3. SGA Kristen Pirngadi 3 tahun - Tahun 1963
4. Sarjana -S-1 IKIP PGRI - Tahun 1985
5. Pasca Sarjana - S-2 UNTAG - Tahun 1995
Riwayat Pekerjaan
1. Guru SD GIKI Gubeng - Tahun 1963 - 1967
2. Guru SD GIKI Simpang - Tahun 1968 - 1975
3. Wakil Kepala SD GIKI Simpang - Tahun 1969 - 1975
4. Kepala SD GIKI 2 Gubeng - Tahun 1976 - 1982
5. Kepala SD GIKI 3 Gubeng -Tahun 1981-1982
6. Kepalal SMA GIKI 2 Surabaya-Tahun 1982 - 1995
7. Kepala SMA GIKI 3 Surabaya - Tahun 1997 -2002
8. Koordinator Bidang Pendidikan Yayasan GIKI -Tahun 1987 - 1996
9. Staf Bidang Pendidikan Yayasan GIKI - Tahun 2002 -2004
10. Kepala Bidang Pendidikan Yayasan GIKI Surabaya - Tahun 2004 s/d sekarang
11. Pengurus Yayasan GIKI Surabaya -Tahun 2004 s/d sekarang (Sekretaris)
12. Pengurus Yayasan YBPPK Pirngadi -Tahun 1994 s/d sekarang (Ketua Umum)
13. Pengurus YBPK GKJW Surabaya - 1991-1993&1998-2007 (Anggota-Ketua)
14. Pengurus YBPK GKJW Pusat Malang -1998 -2004
15. Tim Asesor Akreditasi BAS SM/MA Provinsi Jawa Timur
Riwayat Organisasi
1. Pengurus PGRI Kec.Gubeng Surabaya - 1976 - 1982
2. Ketua BKS SMA Surabaya Timur - Tahun 1986 - 1992
3. Pengurus MKKS SMA Surabaya Timur 1992 -2002
